Salah satu fungsi dari Direktorat Perbibitan Ternak adalah penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbibitan ternak. Rekomendasi pemasukan benih dan bibit ternak merupakan suatuprosedur yang harus dipenuhi oleh pihak –pihak yang akan melakukan pemasukan benih/bibit ternak dari luar negeri ke Indonesia. Pemberian rekomendasi dilengkapi dengan persyaratan –persyaratan mutu dan kesehatan bibit ternak tersebut, sehingga tujuan dari pemasukan bibit ternak yaitu untuk pemenuhan kebutuhan bibit ternak di dalam negeri dan perbaikan kualitas ternak dapat terpenuhi
© 2015 - Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak - Ditjen Peternakan dan Keswan - Kementerian Pertanian RI
Jl. Harsono RM. No. 3, Ragunan-Jakarta 12550, Indonesia
Gedung C - Lantai 8 Wing B,Telp: 021-7815781 Fax: 021-7815781
e-mail : bibit@pertanian.go.id | Disclaimer
Theme by Danetsoft and Danang Probo Sayekti inspired by Maksimer