Undang-undang nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 Pasal 13 ayat (6) dan ayat (7) dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2011; Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara memberlakukan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan serta salah satu menjalankan kebijakan di bidang perbibitan ternak.
Menteri Pertanian menetapkan Lembaga Sertifikasi Produk Bibit dan Bibit Ternak berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75 / Permentan / OT.140 / 11/2011 tanggal 30 November 2011, Tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian yang berkedudukan di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ruang Lingkup Sertifikasi benih / bibit ternak yang dilaksanakan oleh LSPro Benih dan Bibit Ternak adalah termasuk produk benih dan bibit ternak yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lembaga Sertifikasi Produk Benih dan Bibit Ternak memiliki visi, misi, kebijakan mutu, sasaran mutu, dan komitmen mutu serta moto sebagai berikut:
1. Visi
Terwujudnya sertifikasi pelayanan jasa sertifikasi benih dan bibit ternak yang prima.
2. Misi
Sebuah. Melindungi konsumen terhadap penggunaan benih dan bibit ternak yang mutunya tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik yang diminta di dalam negeri maupun di luar negeri.
b. Mendorong produsen untuk meningkatkan mutu produk yang dihasilkan dengan menyediakan jaminan kualitas produk benih dan bibit ternak.
c. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pengelola Lembaga Sertifikasi Produk Benih dan Bibit Ternak.
3. Kebijakan Mutu
Lembaga Sertifikasi Produk Benih dan Bibit Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, melayani sertifikasi benih dan bibit ternak sesuai standar, secara mandiri, tidak diskriminatif, tidak memihak, mengikat kerahasiaan, dan menjamin sertifikasi, didukung oleh personel yang berkompeten dan profesional berusaha dapat memenuhi kepuasan pelanggan.
4. Sasaran Mutu
Sebuah. Status terpeliharanya akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
b. Tercapainya konsistensi layanan sertifikasi produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan waktu penggunaan paling lama 4 (empat) bulan.
5. Komitmen Mutu
Sebuah. Menerapkan kebijakan dan mencapai sasaran mutu.
b. Menetapkan, menyetujui, dan mengatur sistem manajemen yang memenuhi persyaratan yang sesuai Pedoman BSN Nomor 401 tahun 2000 tentang Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Produk dan Jasa serta Pedoman KAN Nomor 402 tahun 2007 tentang interpretasi dari Pedoman BSN 401.
c. Seluruh personel yang terkait, aktif dalam penerapan dan pemeliharaan sistem manajemen, penyediaan, sertifikasi, penggunaan, tanda SNI, secara efektif dan efisien.
6. Moto
Bibit Bersertifikat, Pendapatan Meningkat
7. Ketidakberpihakan
Untuk mencegah ketidakberpihakan dan menimimalkan risiko gangguan ketidakberpihakan, LSPro harus:
© 2015 - Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak - Ditjen Peternakan dan Keswan - Kementerian Pertanian RI
Jl. Harsono RM. No. 3, Ragunan-Jakarta 12550, Indonesia
Gedung C - Lantai 8 Wing B,Telp: 021-7815781 Fax: 021-7815781
e-mail : bibit@pertanian.go.id | Disclaimer
Theme by Danetsoft and Danang Probo Sayekti inspired by Maksimer